DPMD Kukar Pastikan Terus Perkuat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa
(Kadis DPMD Kukar Arianto/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, memastikan komitmen pihaknya untuk terus
memperkuat pembinaan kepada seluruh pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan
desa.
Hal ini disampaikan dalam
wawancara pada Rabu (26/11/2025), ia menegaskan bahwa peran DPMD berbeda dengan
lembaga pengawas formal yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Arianto menjelaskan bahwa
DPMD bukan lembaga pengawas dana desa. Mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun
2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, tugas pengawasan berada pada
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Daerah, camat,
BPD, dan masyarakat.
“DPMD itu pembinaan, bukan pengawasan. Yang
diberi kewenangan pengawasan itu APIP, camat, BPD, dan masyarakat. Pembagian
tugas ini sudah jelas diatur,” jelas Arianto.
Meski tidak memiliki
mandat pengawasan, Arianto berkomitmen DPMD Kukar tetap mengambil peran penting
dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan.
Arianto menyebut pihaknya
bekerja sama erat dengan APIP Inspektorat untuk memperkuat pembinaan agar
seluruh pemerintah desa memahami ketentuan perundangan, terutama yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan.
“Kami bekerja sama dengan
APIP Inspektorat Kukar dalam memberikan pembinaan kepada seluruh pemerintah
desa. Tujuannya agar mereka bisa mengelola keuangan desa sesuai regulasi yang
berlaku. Mulai dari sosialisasi, pelatihan, sampai asistensi teknis, semuanya
kami lakukan,” ujarnya.
Arianto menambahkan bahwa
pedoman pengelolaan dana desa juga telah diatur dalam beberapa regulasi penting
lainnya, seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aturan-aturan tersebut
mengatur secara rinci tahapan mulai dari penyusunan APBDes, penggunaan dana
desa, transparansi, hingga pertanggungjawaban.
Tak hanya fokus pada
pemerintah desa, pihaknya juga terus mendorong penguatan kapasitas Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Melalui Forum BPD dan dukungan organisasi seperti
PABDSI, upaya pembinaan dilakukan agar BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan
dengan baik.
“Forum BPD sangat
membantu. Kita bisa minta bantu dari PABDSI untuk menyuarakan bagaimana
teman-teman BPD se-Kukar memahami dan melaksanakan aturan terkait
penyelenggaraan keuangan desa,” kata Arianto.
Ia menegaskan bahwa BPD
memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawasan internal desa. Dengan
pemahaman yang baik terhadap aturan seperti Permendagri 73 tahun 2020 dan
Permendagri 20 tahun 2018, fungsi mereka diharapkan berjalan optimal untuk
memastikan pemerintahan desa lebih akuntabel.
Selain keuangan, pembinaan
DPMD Kukar juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan desa secara
keseluruhan, termasuk perencanaan pembangunan, penyusunan RPJMDes dan RKPDes,
serta mekanisme musyawarah desa sesuai Permendesa PDTT. Upaya ini bertujuan
agar seluruh perangkat desa bekerja sesuai koridor hukum.
Terakhir Arianto menekankan
pentingnya kolaborasi semua pihak agar tata kelola pemerintahan desa semakin
kuat.
“Kuncinya kolaborasi.
Dengan kerja sama yang baik antara DPMD, Inspektorat, camat, BPD, dan
masyarakat, tata kelola desa akan semakin transparan dan baik,” pungkas Arianto.
(Adv/Tan)